Jakarta - Mantan Hakim MK Patrialis Akbar dikabarkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Selasa (6/9/2022). Ia dapat menjalani pidana di luar penjara dengan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan.
Patrialis Akbar divonis bersalah, menerima uang dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi pada tahun 2017. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Patrialis dijatuhkan vonis penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, subsidair pidana kurungan selama 3 bulan. Namun, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Berikut profil Patrialis Akbar mantan Hakim MK yang terjerat kasus pengurusan kuota impor daging.
Patrialis Akbar lahir di Padang, Sumatera Barat, 31 Oktober 1958. Masa sekolah dasar hingga menengah diselesaikan di tempat kelahirannya. Lulus dari sekolah lanjutan atas, Patrialis merantau ke ibu kota. Ia melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah, Jakarta dan berhasil menyandang gelar sarjana hukum pada usia 25 tahun.
Selepas menyelesaikan pendidikan sarjananya, Patrialis memulai kariernya sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah sekaligus menjadi pengacara dan penasihat hukum. Setelah sekian tahun menjalani profesi dosen dan pengacara, Patrialis beralih sebagai politikus. Dia bergabung ke Partai Amanat Nasional (PAN), partai besutan Amien Rais, saat awal lahirnya Era Reformasi 1998.
Selanjutnya, pada pemilu 1999, dia terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 1999-2004. Pada pemilu berikutnya, dia terpilih kembali anggota dewan sekaligus menjadi Ketua Fraksi PAN di MPR RI 2004-2009. Di tengah kesibukannya, Patrialis tetap menyelesaikan pendidikan magister hukumnya di UGM dan doktornya di Unpad, Bandung.
Namun karier pria berdarah minang ini terhenti pada pemilu 2009, dia tidak terpilih kembali menjadi anggota dewan. Meski demikian, kariernya justru meroket.
Pada masa pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ia terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Jilid II. Ayah dari lima anak ini akhirnya menjadi Hakim Konstitusi setelah mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2013-2018 pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta.
Pendidikan
Sekolah Dasar Muhammadiyah Padang, 1971
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, SMPN II, Padang, 1974
Sekolah 4 Tahun Pendidikan Guru Agama Negeri, Padang, 1975
Sekolah 2 Tahun Pendidikan Guru Agama Negeri, Padang, 1977
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, STM Negeri II, Padang, 1977
S1, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta, 1983
S2, Magister Hukum Universitas Gadjah Mada, 2010
S3, Doktor Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 2012
Karier
Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta, 1989-1992
Pengacara dan Penasehat Hukum, 1989-1999
Anggota DPR dan Wakil Ketua Fraksi Reformasi DPR RI, 1999-2004
Anggota DPR dan Ketua Fraksi PAN MPR RI, 2004-2009
Menkumham RI, 2009-2011
Anggota Kompolnas, 2009-2011
Komisaris Utama PT. Bukit Asam Tbk, 2011-2013
Hakim Mahkamah Konstitusi, 2013-2018 (mg6/act)
Load more