Jakarta - Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi menerima program pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022), salah satunya adalah Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Diketahui, Bupati Subang Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta atas kasus suap kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Lantas seperti apa profil mantan Bupati Subang itu? Simak berikut ini.
Ojang Sohandi merupakan pria kelahiran tahun 1978. Ojang Sohandi pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) pada tahun 2002.
Kemudian, ia melanjutkan program S2 nya di STIAMI Jakarta dan lulus pada tahun 2007.
Pada tahun 2008 hingga 2013 ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Subang bersama Eep Hidayat. Namun, sebelum masa jabatannya habis, Ketua Bupati Eep Hidayat terjerat kasus korupsi pada tahun 2011 sehingga Ojang yang menggantikan posisinya hingga masa jabatannya habis pada tahun 2013.
Dilansir dari laman Subang.go.id, Kamis (8/9/2022), selama menggantikan posisi Eep Hidayat sebagai Bupati Subang, Ojang Sohandi tidak didampingi oleh Wakil Bupati karena masa jabatannya hanya sisa 17 bulan hingga Desember 2013.
Pada tahun 2013, Ojang menjabat sebagai Bupati berpasangan dengan Imas Aryumningsih. Keduanya resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Subang periode 2013 hingga 2018.
Ojang Sohandi pernah menjadi ajudan Eep sebelum bersanding menjadi Bupati dan Wakil Bupati Subang pada 2008.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus pemberian suap kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Ojang Sohandi bersama Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik serta sang istri Leni Marliani diduga menyuap Jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang pada 2014 dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut.
Atas kasus tersebut Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara serta membayar denda Rp300 juta.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Ojang lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum. Peringanan vonis Ojang dikarenakan pengakuan Ojang atas kejahatan yang dilakukannya sehingga alasan tersebut membuat hakim meringankan vonisnya.
23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat
Sebanyak 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Ia menyebutkan 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.
Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.
Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.
Selama periode September 2022 Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.
Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air.
"23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.
Ia mengatakan dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selain memenuhi syarat tertentu sebagaimana dimaksud Ayat (2) narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e dan huruf f, juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.
Terakhir, kata Rika, semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujarnya. (mg1/ant/mii/put)
Load more