Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya langsung melakukan cek ke laboratorium forensik setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Kemudian, didapati hasil pengecekan laboratorium bahwa benda-benda tersebut mengandung zat amfetamin dan kita kategorikan sebagai narkotika golongan 1 yang bukan jenis tanaman," tambahnya.
Eks Kapolsek Gambir itu menuturkan kronologis penangkapan kedua kurir tersebut.
"Pada tanggal 1 September 2022, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait dengan adanya peredaran ekstasi di wilayah Jakarta. Sehingga, pada tanggal 1 September 2022 kami berhasil mengamankan dua orang pelaku," ucapnya. (rpi/nsi)
Load more