Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua kurir narkoba yang akan mengedarkan pil ekstasi di wilayah DKI Jakarta.
Rango menyebut partner in crime itu merupakan pria berinisial DSW dan DR yang berdomisili di Taman Sari, Jakarta Barat.
Ratusan pil itu ditemukan di dalam sebuah kardus yang dibawa pelaku menggunakan tas selempang yang kini disita menjadi barang bukti.
"Kardus itu dibungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 10 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 990 butir," ungkap Rango di Mapolres Metro Jakpus, Jumat (9/9/2022).
Rango memaparkan pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapati lagi 600 butir pil ekstasi dari hasil penangkapan itu.
"Jadi total barang bukti yang diamankan, yakni sebanyak 1.590 butir pil ekstasi," ucapnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya langsung melakukan cek ke laboratorium forensik setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Kemudian, didapati hasil pengecekan laboratorium bahwa benda-benda tersebut mengandung zat amfetamin dan kita kategorikan sebagai narkotika golongan 1 yang bukan jenis tanaman," tambahnya.
Eks Kapolsek Gambir itu menuturkan kronologis penangkapan kedua kurir tersebut.
"Pada tanggal 1 September 2022, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait dengan adanya peredaran ekstasi di wilayah Jakarta. Sehingga, pada tanggal 1 September 2022 kami berhasil mengamankan dua orang pelaku," ucapnya. (rpi/nsi)
Load more