Tiga nama usulan dari DPRD DKI Jakarta itu akan bersaing dengan tiga nama yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, ada enam nama calon yang akan digodok.
DPRD DKI Jakarta punya waktu hingga 16 September 2022 untuk menyetorkan tiga nama usulan Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri.
Gembong mengungkapkan saat ini masih belum disepakati apakah pengusulan tiga nama penjabat gubernur itu melalui rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) atau mekanisme lain.
"Mekanismenya mesti disepakati dulu karena soal mekanisme sekarang yang dibahas bersama. Mekanismenya soal apa, apakah cukup Rapimgab misalnya. Jadi ini harus disepakati dulu," ucapnya. (ant/nsi)
Load more