Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali memenuhi syarat untuk diusulkan jadi calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Sekda merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I di Pemprov DKI Jakarta.
Sehingga, dia memenuhi syarat administrasi untuk diusulkan menjadi calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
Adapun syarat menjadi penjabat gubernur tertuang dalam Pasal 201 Ayat 10 pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Syarat juga tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kendati demikian, lanjut Gembong, DPRD DKI Jakarta harus menyetorkan usulan tiga nama kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
Tiga nama usulan dari DPRD DKI Jakarta itu akan bersaing dengan tiga nama yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, ada enam nama calon yang akan digodok.
DPRD DKI Jakarta punya waktu hingga 16 September 2022 untuk menyetorkan tiga nama usulan Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri.
Gembong mengungkapkan saat ini masih belum disepakati apakah pengusulan tiga nama penjabat gubernur itu melalui rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) atau mekanisme lain.
"Mekanismenya mesti disepakati dulu karena soal mekanisme sekarang yang dibahas bersama. Mekanismenya soal apa, apakah cukup Rapimgab misalnya. Jadi ini harus disepakati dulu," ucapnya. (ant/nsi)
Load more