Tangerang, Banten - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan Rufina Purnawati (22) seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab yang disiksa oleh majikannya.
Staff Divisi Bantuan Hukum Migrant Care, Yusuf mengatakan pemulangan Rufina itu merupakan kerjasama antar BP3MI Banten dan BP3MI Nusa Tenggara Timur bersama Migrant Care.
Menurutnya Rufina kini telah kembali ke kampung halamannya di wilayah Labuan BAJO, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (10/9/2022).
Yusuf menjelaskan kepergian Rufina berawal dari dirinya ditawarkan pekerjaan di negara Uni Emirate Arab oleh pihak sponsor yang dikenalnya melalui aplikasi Facebook.
Kala itu Rufina ditawarkan bekerja pada sebuah Hotel yang terletak di Abu Dhabi dengan gaji yang fantastis.
Namun sesampainya di Abu Dhabi, Rufina justru dipekerjakan oleh agensi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Load more