Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta; Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta; Sekretaris Daerah DKI Jakarta; Para Asisten Sekda DKI Jakarta; Inspektur DKI Jakarta; Para Kepala Badan Pemprov DKI Jakarta; Para Wali Kota Administrasi DKI Jakarta; Bupati Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu; Para Kepala Dinas DKI Jakarta; Para Kepala Biro Sekda DKI Jakarta.
Sebagai informasi, pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, merujuk pada Pasal 79 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rapat Paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini juga rujukan dari imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana pengumuman pemberhentian Kepala Daerah selambat-lambatnya dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Sementara Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria akan mengakhiri masa bakti pada 16 Oktober 2022. Setelah itu posisi tersebut akan digantikan secara tentatif oleh Penjabat (Pj) Gubernur hingga 2024. (agr/act)
Load more