Ada pun pengumuman pemberhentian ini merupakan mekanisme biasa. Hal ini diatur dalam Pasal 78 dan 79 UU Nomor 23 Tahun 2014.
DPRD DKI Jakarta diberi waktu untuk mengumumkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah selambat-lambatnya dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Pengumuman pemberhentian ini nanti akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk kemudian dibuatkan penetapan pemberhentian.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria masing-masing jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta. Demikian pengumuman ini diketahui, ditandatangani Prasetyo Edi Marsudi," katanya.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur.
Penandatanganan ini diketahui dilakukan oleh Prasetyo sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta lalu dilanjutkan seluruh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Penandatanganan juga disaksikan langsung oleh Anies dan Riza.
Load more