Sementara itu Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bambang Trisula menuturkan, selain mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, aktivitasnya juga membuat hutan cagar budaya seluas sekitar 10 hektare rusak parah. Dia juga menyampaikan pihaknya berencana untuk segera memulihkan hutan mangrove tersebut.
Barang bukti yang telah diamankan, sebagian dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehitanan, sisanya diangkut ke Mapolres Bangka Barat. (Frendy Primadana/act)
Load more