Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa dokumen penerimaan mahasiswa baru dan bukti elektronik dari penggeledahan di empat fakultas Universitas Lampung (Unila).
"Dari lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan bukti elektronik," kata Ali, Kamis (15/9/2022).
Ali memaparkan penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani, sebagai tersangka.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri selaku tersangka penerima suap.
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap ialah Andi Desfiandi dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, Karomani memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Basri dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.
Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang dari orang tua calon mahasiswa baru yang besarannya mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui seorang dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi sekitar Rp 575 juta.
KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi dan Basri dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani.
Uang tersebut sudah dialihkan dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar. (ant/nsi)
Load more