Jakarta - DPRD DKI Jakarta minta semua anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta dihapus dan tidak lagi bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Menurut Riza, TGUPP akan habis masa jabatannya jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Ya memang habis. Dia juga akan habis masanya. Kecuali nanti diserahkan kepada Pj Gubernur selanjutnya apakah merasa perlu adanya TGUPP atau tidak," jelas Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Politikus Partai Gerindra ini menilai kehadiran TGUPP membantu Pemprov DKI Jakarta dalam proses percepatan pembangunan.
"Ya memang kalau itu kan sesuai dengan ketentuan aturan. Kan namanya tim TGUPP kan tim untuk melakukan percepatan pembangunan. Jadi ke depan itu kewenangan Pj Gubernur," katanya.
Diberitakan sebelumnya, secara tegas Prasetyo meminta TGUPP DKI Jakarta tidak boleh bekerja lagi di lingkungan Pemprov.
Load more