Jakarta - Pihak Mabes Polri menetapkan Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH (21) sebagai tersangka dari kelompok hacker Bjorka.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan pemuda asal Madiun tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan melanggar UU ITE.
"Pasal UU ITE, coba nanti ditanyakan dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Dedi menjelaskan pihak penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh timsus bentukan pemerintah.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, MAH tak dilakukan penahanan melainkan saksi wajib lapor.
"Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor karena kooperatif. Info dari Timsus," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, MAH ditetapkan sebagai tersangka kasus hacker Bjorka oleh pihak timsus bentukan pemerintah.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya Suryana di Gedung Divisi Humas Mabes Polri pada Jumat (16/9/2022).
Load more