Jakarta -Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan wujud perbuatan melanggar etik yang dilakukan oleh Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan adalah tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.
"Tidak profesional di TKP, dia (Ipda Arsyad) kan mendatangi TKP pertama kali, dia kanit hampir sama dengan Kasat Reserse Polres Jakarta Selatan," ujar Dedi, dikutip Sabtu (17/9/2022).
Menurut Dedi, Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang mendatangi TKP pertama kali.
Namun, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terpaksa harus ditunda selama dua pekan dikarenakan saksi kunci tidak hadir dengan alasan sakit.
"Karena satu saksi sakit atas nama AKBP AR, tidak dapat hadir karena sakit ambeien," ucap Dedi.
Sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilaksanakan Kamis (15/9/2022) siang pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB. Menghadirkan empat saksi yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR dan Briptu RRM.
Namun saksi yang hadir hanya tiga orang, Kompol IR, AKP RS dan Briptu RRM. Saksi atas nama AKBP ARA tidak hadir.
Dedi menyebutkan, sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan pada Senin (26/9/2022) pukul 10.00 WIB, komisi sidang menuntut dihadirkan-nya dua orang saksi tambahan.
"Sidang komisi juga menuntut untuk dihadirkan saksi tambahan yakni AKBP RS dan kompol AS," tutur Dedi.
Adapun Sebanyak 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait kasus Brigadir J. Mereka telah dijatuhi sanksi beragam mulai dari saksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), saksi mutasi bersifat demosi dan saksi meminta maaf.
Dari 10 orang tersebut, lima dijatuhi sanksi PTDH yakni Irjen pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kemudian, tiga orang dijatuhi sanksi mutasi demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sanksi demosi selama dua tahun Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri. (raa/ant/put)
Load more