"Kami koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan korban," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, ABG berinisial NAT (15) disekap hingga dijadikan PSK yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial EMT.
Kuasa Hukum korban, Muhammad Zakir Rasyid in mengatakan kejadian penyekapan bermula dari kliennya itu yang diajak ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat oleh seorang temannya.
"Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Zakir menjelaskan saat penyekapan berlangsung korban tetap bisa berkomunikasi dengan kedua orang tuanya. Dalam komunikasi itu korban dipaksa untuk mengaku bekerja pada sebuah tempat dengan nyaman kepada kedua orang tuanya itu.
Pasalnya, pengakuan korban tersebut turut serta diwarnai pengancaman oleh pelaku tersebut.
"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata mucikarinya harus bayar utang Rp 35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas," ungkapnya.
Load more