Sukabumi, Jawa Barat - Warga Sukabumi mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea soal kasus pemerkosaan anaknya oleh suaminya.
NN sambil membawa anaknya yang paling kecil datang ke Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (17/9/2022).
"Salam Hotman 911 di Kopi Joni, pagi ini tanggal 17 September 2022 datang ke Hotman 911, ibu Neneng warga Sukabumi Kota. Bapak Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Sukabumi Kota, disini ada warga mu yang telah membuat laporan polisi tanggal 23 Mei 2022, katanya diduga putrinya diperkosa oleh suaminya, jadi suami memperkosa putri tirinya," ujar Hotman Paris dalam unggahan instagram pribadinya.
Lebih lanjut Hotman mengatakan bahwa kejadian perkosaan tersebut terjadi pada bulan April 2022, dan sudah dilaporkan pada bulan Mei 2022 ke Polres Sukabumi Kota namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
"Bapak Kapolda Jawa Barat, ini memang kasus kecil, bapak Kapolres Sukabumi Kota ini memang kasus kecil, tapi untuk itulah kita ada, kita ada untuk itu, ini tugas kita," jelasnya.
Saat itu, NN (43) warga Kecamatan gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, yang sudah membuat laporan polisi ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota pada 23 Mei 2022 lalu dengan nomer laporan LP/B/193/V/SPKT/ POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWABARAT sudah menunggu 4 bulan namun tidak ada jawaban pasti dari kepolisian.
"Saya nuntut keadilan, anak saya jadi korban diperkosa ayah tirinya. Saya sudah laporkan ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota. Namun sampai sekarang belum ditangkap," ujarnya.
Lebih lanjut Neneng mengatakan bahwa anaknya berinisial T (16) mengaku 12 kali diperkosa oleh ayah tirinya. Bahkan korban, kabur dari rumahnya pada 4 Juli 2022 lalu yang hingga kini keberadaannya belum diketahui.
"Kabarnya pergi ke ayah kandungnya di Jakarta, saya susul tidak ada di tempat tinggal yang dulu, kata keluarga ayah kandungnya itu, mantan suami saya ngontrak dan tidak tahu dimana," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin membenarkan pada 23 Mei 2022 NN melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang tertuang dalam LP dengan omor : LP/B/193/V/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR,
"Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan penyelidikan dengan melakukan cek TKP, periksa korban yang didampingi oleh P2TP2A Kabupaten Sukabumi dan Pekerja Sosial dari Dinsos Kabupaten Sukabumi, visum terhadap korban serta melakukan permintaan keterangan 9 orang terkait dengan kejadian tersebut dengan status sebagai saksi," ujarnya
Zainal menegaskan, untuk kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Kami Minta dari Pihak Pelapor agar bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara ini, karena Penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melaksanakan penanganan perkara ini secara cermat dan teliti serta berpedoman pada mekanisme yang berlaku dan perkembangan penanganan Perkara ini akan kami sampaikan dalam waktu dekat kepada pelapor," tandasnya.(raa/mut)
Load more