Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan dan kebijakan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (KRM) saat menyeleksi mahasiswa baru dengan memeriksa 10 saksi.
Ali memaparkan tim penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran uang yang diterima Karomani melalui orang-orang kepercayaannya dan susunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila.
10 Saksi tersebut terdiri dari Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila Nairobi, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, Pembantu Rektor III Unila Yulianto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida serta Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila Suripto Dwi Yuwono.
Lalu, panitia seleksi mahasiswa baru bidang pengelolaan Hendri Susanto, pegawai honorer Fajar Pamukti Putra, dokter Ruskandi, perawat Puskesmas Terminal Rajabasa Enung Juhartini dan pihak swasta Antonius Feri.
Pada Minggu (21/8/2022) lalu, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Empat tersangka itu antara lain Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan pemberi suap dari pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Load more