Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe dapat dihentikan. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex Marwata.
Alex mengungkapkan, menurut Undang-undang terbaru, KPK bisa saja menghentikan penyidikan dan menerbitkan Surat Peringatan 3 (SP3).
"KPK berdasarkan undang-undang yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3," ucapnya saat jumpa pers di Gedung Menkopol Hukam, Senin (19/9/2022).
"Kalau nanti dalam proses penyidikan, ya Pak Lukas itu bisa membuktikan darimana sumber uang ratusan miliar tersebut," ujarnya.
"Misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah pasti nanti kami hentikan," sambungnya.
Load more