Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe dapat dihentikan. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex Marwata.
Alex mengungkapkan, menurut Undang-undang terbaru, KPK bisa saja menghentikan penyidikan dan menerbitkan Surat Peringatan 3 (SP3).
"KPK berdasarkan undang-undang yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3," ucapnya saat jumpa pers di Gedung Menkopol Hukam, Senin (19/9/2022).
"Kalau nanti dalam proses penyidikan, ya Pak Lukas itu bisa membuktikan darimana sumber uang ratusan miliar tersebut," ujarnya.
"Misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah pasti nanti kami hentikan," sambungnya.
Alex menegaskan, agar kasus ini cepat selesai dan tidak mengulur waktu, dia meminta Lukas Enembe segera hadir dan mengklarifikasikan semua dugaan terkait transaksi mencurigakan tersebut.
"Tetap mohon itu diklarifikasi ya dipenuhi undangan KPK untuk diperiksa," katanya.
Dia menyatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali kepada mantan Bupati Puncak Jaya itu.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali mohon nanti pak Lukas dan juga pengasihan hukumnya untuk hadir di KPK," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan transaksi mencurigakan Lukas hingga ratusan miliar yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wakil Ketua KPK, Alex Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama menunggu kehadiran Gubernur Papua, Lukas Enembe di kantornya.
Pasalnya, pada pemanggilan pemeriksaan pertama, Lukas beserta penasihat hukumnya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Sebagai informasi, sejak 5 September 2022, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar.
"Kepada penasihat hukum dari pak Lukas Enembe, kami mohon kerja samanya kooperatif," ucap Alex saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).(rpi/mut)
Load more