Sementara itu, pada tanggal 17 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo akan menunjuk dan melantik Pj Gubernur DKI Jakarta sampai terpilihnya Gubernur definitif pada Pilkada serentak November 2024.
Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada bahwa Penjabat Kepala Daerah (PKD) memiliki kewenangan yang nyaris sama dengan kepala daerah definitif.
Dengan demikian, Pj Gubernur DKI Jakarta sangat strategis mengingat masa baktinya hampir 2,5 tahun.
"Sebagai kota jasa, DKI Jakarta membutuhkan kebijakan yang pro bisnis dan pro dunia usaha. Untuk itu, Jakarta membutuhkan Pj Gubernur yang mengenal dan mengerti karakteristik Jakarta sehingga tidak salah dalam membuat kebijakan apalagi kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra," pungkasnya. (agr/nsi)
Load more