Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan belum digelar karena saksi kunci berhalangan hadir.
"Karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," ujar Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Saksi kunci itu ialah AKBP AR. Dedi menambahkan AKBP AR harus dalam keadaan sehat untuk menjadi saksi dalam sidang KKEP.
"Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan (AKBP AR) sehat. Itu salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik, saksi harus dalam kondisi sehat," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) seharusnya menggelar sidang terhadap terduga pelanggar obstruction of justice pekan ini.
Dedi menjelaskan bahwa sidang KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan perlu dilakukan penjadwalan ulang hingga pekan depan.
"Informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," katanya.
Seperti diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (lpk/put)
Load more