LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah
Sumber :
  • ANTARA

Iptu Januar Arifin Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Dijatuhi Sanksi Kewajiban Mengikuti Pembinaan Mental

Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) jatuhkan sanksi kewajiban mengikuti pembinaan mental terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri.

Rabu, 21 September 2022 - 14:44 WIB

Jakarta - Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berupa kewajiban mengikuti pembinaan mental terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri yang melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Selain dijatuhi sanksi wajib mengikuti pembinaan mental, Pimpinan Sidang KKEP menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan) selama dua tahun sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022.

“Pimpinan sidang juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan,” ujar Nurul.

Sidang KKEP terhadap Iptu Januar Arifin dilaksanakan Selasa (20/9/2022) di Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Sidang dipimpin Kombes Pol. Rachmat Pamudji sebagai Ketua, Kombes Pol. Satius Ginting sebagai Wakil Ketua, dan Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi sebagai Anggota.

Baca Juga

Dalam sidang tersebut menghadirkan enam orang saksi yang berinisial Kombes Pol. ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH.

Pimpinan sidang menyatakan Iptu Januar Arifin melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pencarian Korban Longsor Pekalongan Dilanjutkan, Lima Orang Masih Hilang, 21 Meninggal Dunia

Pencarian Korban Longsor Pekalongan Dilanjutkan, Lima Orang Masih Hilang, 21 Meninggal Dunia

Longsor besar terjadi di Petungkriyono, Pekalongan, Jawa Tengah pada Senin (20/1/2025) sore lalu. Sampai saat ini, lima orang hilang dan 21 meninggal dunia.
Jadwal Siaran Langsung Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Baku Hantam Perebutan Gelar Naoya Inoue Vs Ye Joon Kim

Jadwal Siaran Langsung Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Baku Hantam Perebutan Gelar Naoya Inoue Vs Ye Joon Kim

Jadwal siaran langsung tinju dunia pekan ini, ada baku hantam perebutan gelar juara kelas bantam WBA super antara dua petinju Asia Naoya Inoue Vs Ye Joon Kim.
Usai Cetak Dua Gol di Inggris, Marselino Ferdinan Antusias Jelang Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Usai Cetak Dua Gol di Inggris, Marselino Ferdinan Antusias Jelang Timnas Indonesia Hadapi Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Marselino Ferdinan mencetak dua gol saat membela Oxford United Academy menghadapi Banbury United perempat final Oxfordshire Senior Cup, Rabu 22 Januari 2025.
Revisi Aturan DHE SDA Dorong Sentimen Positif, Rupiah Dibuka Menguat di Level Rp16.264 per Dolar AS

Revisi Aturan DHE SDA Dorong Sentimen Positif, Rupiah Dibuka Menguat di Level Rp16.264 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah dibuka menguat 16 poin atau 0,10 persen menjadi Rp16.264 per dolar AS. Hal ini disebabkan oleh revisi kebijakan terbaru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Anak Sekolah Dipastikan Masuk Selama Ramadhan pada 6-25 Maret, Berikut Isi Program Belajar Bagi Peserta Muslim

Anak Sekolah Dipastikan Masuk Selama Ramadhan pada 6-25 Maret, Berikut Isi Program Belajar Bagi Peserta Muslim

Dalam keterangannya, diketahui anak-anak akan tetap mendapatkan pembelajaran dari Sekolah selama Ramadhan. Dengan waktu yang ditentukan dari tanggal 6-25 Maret
Kabar Baik PPDB 2025, Siswa Tak Diterima di Sekolah Negeri Bisa Disubsidi Pemerintah Masuk Sekolah Swasta

Kabar Baik PPDB 2025, Siswa Tak Diterima di Sekolah Negeri Bisa Disubsidi Pemerintah Masuk Sekolah Swasta

Kemendikdasmen mengungkapkan terdapat beberapa rencana baru soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025, salah satunya masalah daya tampung sekolah negeri.
Trending
Bahrain dan China Dipandang Sebelah Mata, Arab Saudi Pernah Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Jauh Lebih Penting: Skuad Garuda itu...

Bahrain dan China Dipandang Sebelah Mata, Arab Saudi Pernah Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Jauh Lebih Penting: Skuad Garuda itu...

Bahrain dan China merasa dipandang sebelah mata karena Arab Saudi pernah sebut pertandingan melawan Timnas Indonesia sebenarnya jauh lebih penting. Ternyata...
Mantan Analis Timnas Indonesia Kim Jong-jin Kepada Marc Klok: Kamu Adalah Satu-satunya Pemain yang Berbohong...

Mantan Analis Timnas Indonesia Kim Jong-jin Kepada Marc Klok: Kamu Adalah Satu-satunya Pemain yang Berbohong...

Mantan analis Timnas Indonesia, Kim Jong-jin angkat bicara soal pemain Persib Bandung, Marc Klok yang menyebut Shin Tae-yong itu sosok pelatih yang diktator.
Top 3 Sport: Kapten Red Sparks Buat Sejarah, Ko Hee-jin Puji Megawati Hangestri, Atlet Proliga yang Terlibat Cinlok

Top 3 Sport: Kapten Red Sparks Buat Sejarah, Ko Hee-jin Puji Megawati Hangestri, Atlet Proliga yang Terlibat Cinlok

Rangkuman artikel terpopuler di tvOnenews.com sepanjang hari Rabu (22/1/2025). Seputar karier cemerlang Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Sosok penting bagi kiprah Megawati Hangestri di Liga Voli Korea menyarankan Mega hengkang bila tak naik gaji di Red Sparks. Menantang keras aturan KOVO sampai.
Denny Darko Ramal Nasib Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert, Shin Tae-yong Siap Rebut Kendali Lagi?

Denny Darko Ramal Nasib Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert, Shin Tae-yong Siap Rebut Kendali Lagi?

Denny Darko meramal nasib Timnas Indonesia di bawah Patrick Kluivert melalui kartu tarotnya. Ia turut memprediksi Shin Tae-yong berpeluang kembali jika...
Naturalisasinya Terganjal Aturan FIFA, 2 Bintang Keturunan yang Sudah di Indonesia Ini Bisa Jadi Opsi Timnas Gantikan Mitchel Bakker

Naturalisasinya Terganjal Aturan FIFA, 2 Bintang Keturunan yang Sudah di Indonesia Ini Bisa Jadi Opsi Timnas Gantikan Mitchel Bakker

Proses naturalisasi Mitchel Bakker terganjal aturan FIFA, Timnas Indonesia bisa memilih 2 pemain keturunan yang sudah di Tanah Air ini sebagai opsi amunisi.
Ramalan Indigo Ini Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Katanya Nasib Timnas Indonesia Nantinya Akan...

Ramalan Indigo Ini Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Katanya Nasib Timnas Indonesia Nantinya Akan...

Seorang perempuan indigo pernah meramal nasib Timnas Indonesia setelah tak dilatih lagi oleh Shin Tae-yong. Akankah Patrick Kluivert mampu membawa kemajuan?
Selengkapnya
Viral