Jakarta - Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat suara terkait proses persidangan kasus pembunuhan berencana anak kliennya yang belum masuk meja persidangan.
Dalam perkara tersebut, Polri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi.
Namun, setelah hampir tiga bulan kasus tersebut telah ditetapkan tersangka, Polri hingga kini belum menyelesaikan berkas untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Alhasil, persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat hingga kini belum terlaksana.
Kamaruddin mengatakan pihaknya lelah terhadap penanganan proses kasus kematian anak kliennya tersebut.
"Sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan. Saya kecewa," ungkap Kamaruddin seusai dihubungi, Kamis (22/9/2022).
Kamaruddin menjelaskan pihak keluarga Brigadir J pun telah kecewa terhadap penanganan kasus tersebut.
Load more