Menurutnya, jika melihat waktu yang cukup lama, kasus tersebut sudah selayaknya masuk persidangan.
"Ini sudah jalan tiga bulan, tetapi belum ada apa-apa (persidangan,red). Mereka (para tersangka) seharusnya sudah disidang," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin menegaskan dirinya tidak pernah mundur sebagai tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Dia mengatakan pihaknya hanya merasa kecewa dan lelah terhadap penanganan proses kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Saya tidak pernah mundur," tegasnya.
Adapun para tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, tersangka Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (lpk/put)
Load more