Jakarta - Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat suara terkait proses persidangan kasus pembunuhan berencana anak kliennya yang belum masuk meja persidangan.
Dalam perkara tersebut, Polri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi.
Namun, setelah hampir tiga bulan kasus tersebut telah ditetapkan tersangka, Polri hingga kini belum menyelesaikan berkas untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Alhasil, persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat hingga kini belum terlaksana.
Kamaruddin mengatakan pihaknya lelah terhadap penanganan proses kasus kematian anak kliennya tersebut.
"Sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan. Saya kecewa," ungkap Kamaruddin seusai dihubungi, Kamis (22/9/2022).
Kamaruddin menjelaskan pihak keluarga Brigadir J pun telah kecewa terhadap penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, jika melihat waktu yang cukup lama, kasus tersebut sudah selayaknya masuk persidangan.
"Ini sudah jalan tiga bulan, tetapi belum ada apa-apa (persidangan,red). Mereka (para tersangka) seharusnya sudah disidang," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin menegaskan dirinya tidak pernah mundur sebagai tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Dia mengatakan pihaknya hanya merasa kecewa dan lelah terhadap penanganan proses kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Saya tidak pernah mundur," tegasnya.
Adapun para tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, KM, dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, tersangka Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (lpk/put)
Load more