Jakarta - Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyatakan MA bersikap kooperatif dan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka hakim agung karena terlibat dugaan suap pengurusan perkara.
Andi mengungkapkan jajaran MA merasa prihatin atas kejadian tersebut, namun dia kembali menegaskan bahwa MA siap untuk bersifat kooperatif.
"Pak Sudrajad akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," tambahnya.
Ketika disinggung mengenai kronologi, Andi menyerahkan kepada pihak KPK untuk menjelaskan kronologi kejadian.
"Kami dari pihak MA tidak pada tempatnya untuk mendahului memberi penjelasan apa atau bagaimana kronologi kejadiannya," katanya.
Sementara itu, Jumat (23/9/2022) dini hari, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, termasuk Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap.
Load more