Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melangsungkan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu (21/9/2022) sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah," katanya dalam keterangan yang diterima Tvonenews.com, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Ali Fikri menuturkan dari 8 orang terduga pelaku yang terjaring OTT KPK dugaan tindak pidana korupsi itu 6 diantaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Keenam orang itu masing-masing beridentitas Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Edi Wibowo (EW), Albasri (AB), Elly Tri (EL), dan Nurmanto Akmal (NA).
Sedangkan dua tersangka lainnya bersatus sebagai pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
Sementara itu, Ali Fikri memastikan kegiatan OTT yang dilakukan pihak KPK terkait tindak lanjut dari laporan masyarakat akan dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," pungkasnya. (raa/put)
Load more