Sementara itu, Yosep mengaku bakal menerima hukuman yang diputuskan terkait aksi dugaan suap yang dilakukannya itu.
Tak hanya sampai di situ, ia turut serta mengaku bakal memberikan keterangan yang sejujurnya terkait aksi dugaan penyuapan penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Sebagai penegak hukum kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya. Dan harapan pada semua pengacara, tidak mengulangi seperti," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melangsungkan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dari kegiatan OTT di lingkungan MA itu pihaknya menangkap 8 orang terduga pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).
"Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu (21/9/2022) sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah," katanya dalam keterangan yang diterima Tvonenews.com, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Ali Fikri menuturkan dari 8 orang terduga pelaku yang terjaring OTT KPK dugaan tindak pidana korupsi itu 6 diantaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Load more