Jakarta - Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9/2022) malam.
Lebih lanjut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Pada tahun 2013, harta kekayaan Dimyati melonjak menjadi Rp7,8 miliar. Namun, pada tahun 2016 harta kekayaannya menurun menjadi Rp7,5 miliar. Dimyati terakhir kali melaporkan LHKPN pada Desember 2021 dengan jumlah harta kekayaan Rp10,78 miliar.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9/2022) malam.
“Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Lebih lanjut, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Load more