Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengomentari terkait kebijakan baru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengarahkan Pulau Reklamasi Pulau G menjadi permukiman.
“Tujuan awal untuk membangun Pulau Reklamasi itu apa? Kan itu ditujukan untuk menambah daratan, membangun perumahan dalam rangka menjawab kekurangan lahan yang ada di daratan,” kata Gembong saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Sabtu (24/9/2022).
Lebih lanjut, politikus kelahiran Wonogiri ini menuturkan nantinya permukiman di Pulau Reklamasi Pulau G akan difungsikan bermacam-macam. Baik sebagai permukiman, dan di luar dari kepentingan permukiman seperti membangun perkantoran.
“Fungsinya (proyeksi permukiman di Pulau G) untuk apa, ya tentu bermacam-macam. Artinya begini, bisa juga untuk permukiman dan bisa saja di luar permukiman, seperti campuran perkantoran di situ ada,” tuturnya.
Hal ini pun perlu dilakukan sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengurangi beban di daratan.
Namun Gembong mengaku tidak tahu apakah proyeksi pengarahan Pulau Reklamasi Pulau G ini sesuai dengan konsep awal atau ada perubahan seiring perkembangan waktu.
Load more