Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan kebijakan Pergub ini harus disosialisasi agar masyarakat tahu daerah mana saja yang memperbolehkan membangun rumah lebih dari dua lantai.
“Makanya ketika ada izin Pergub tentang memperbolehkan bangun empat lantai, kan tidak semua wilayah boleh dibangun empat lantai. Maka perlu adanya zonasi yang jelas, mana saja,” ujar Gembong saat dihubungi wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Diketahui, Pergub RDTR yang baru diterbitkan ini menggantikan regulasi lama yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Sementara Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030, belum direvisi. Sehingga nantinya perlu ada penyesuaian ketika Anies membuat kebijakan membangun rumah empat lantai.
Load more