“Tapi sementara RTRW belum kita lakukan modifikasi atau revisi. Sehingga nanti kan perlu ada penyesuaian ketika Anies buat kebijakan membangun rumah empat lantai di mana saja,” jelasnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini pun menegaskan kebijakan ini dapat menjadi bumerang bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lantaran ada kemungkinan terjadinya penyelewengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Gembong mengatakan ada dua tugas yang perlu dilakukan Pemprov DKI Jakarta agar Pergub tersebut dapat dijalankan dengan akan.
“Yang pertama, aturan itu mesti detail. Yang kedua, sudah dilakukan pembahasan mendalam. Jika dua ini bisa dijalankan dengan baik, aturannya detail, pengawasan yang ketat dan yang dikhawatirkan tidak akan terjadi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, menuju perkembangan Kota Jakarta di masa depan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
“Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh satu lantai, dua lantai, sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan dibangun sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” Kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Anies berharap dengan adanya kebijakan baru ini dapat mengoptimalisasi lahan dan dapat mendorong multi famili ownership dalam sebuah bangunan yang sama. Terutama rumah-rumah yang di bangun pada kawan Trasit Oriented Development (TOD).
Load more