Sementara itu, Said Iqbal mengatakan selain mengusung isu penegakan reforma agraria dan penghentian kriminalisasi terhadap petani, massa aksi Hari Tani Nasional ke-62 juga mendesak Pemerintah soal kandungan regulasi bank tanah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut dia, konsep bank tanah justru merugikan petani dan mengaburkan semangat reforma agraria yang menjadi komitmen Presiden Joko Widodo.
"Reforma agraria dalam konsep bank tanah justru itu tidak tercerminkan, malah mencerminkan komersialisasi terhadap kepentingan korporasi," jelasnya.
Said menambahkan pihaknya mengapresiasi program sertifikasi tanah yang digencarkan pemerintahan Presiden Jokowi, namun reforma agraria sebaiknya tidak berhenti sampai di situ dan dilanjutkan untuk memastikan pengembalian tanah kepada petani.
Menanggapi aspirasi tersebut, Heru mengatakan Pemerintah terus menginventarisasi sedikitnya 34 masalah terkait reforma agraria yang berusaha diselesaikan.
Selain meneruskan inventarisasi masalah tersebut kepada Presiden, Heru dan jajarannya juga akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dalam upaya penyelesaian.
"Habis ini saya akan rapat diskusi dengan Kemenkumham dan pihak-pihak lain yang terlibat kasus HAM," ujarnya.
Load more