Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan bahwa kawasan Pulau G diarahkan untuk permukiman telah dimuat dalam Pergub RDTR.
Kendati demikian, hal tersebut belum dapat dipastikan karena perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.
“Itu sebenarnya belum (dipastikan). Belum ditentukan. Itu kan harus diatur di Perda,” ungkapnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Nantinya, Perda yang merincikan proyeksi pengarahan permukiman di Pulau G adalah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menutupi pernyataannya, Heru mengungkapkan bahwa arahan permukiman di Pulau G dilakukan karena kebutuhan warga ibu kota akan tempat tinggal tergolong tinggi. (agr/nsi)
Load more