Jakarta - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih memeriksa kesehatan Putri Candrawathi sebelum dilakukan penahanan.
Adapun Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"(Pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis Putri Candrawathi,red) dari Bidokkes Polri," ujar Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Meski pemeriksaan kesehatan dari internal Polri, Irjen Dedi mengatakan pihak kuasa hukum Putri Candrawathi diperkenankan turut menggunakan pihak dari luar.
Menurut dia, hasil pemeriksaan dari tim kuasa hukum itu juga akan diserahkan kepada penyidik.
"Namun, dari pihak pengacaranya (Putri Candrawathi) apabila akan melakukan second opinion dipersilakan. Hasilnya pun nanti akan diberikan kepada penyidik," jelasnya.
Load more