Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah syarat tinggi badan bagi para calon taruna yang semula 163 cm jadi 160 cm. Sementara untuk taruni dari 157 jadi 155 cm.
Perubahan terdapat dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 yang telah direvisi. Namun, perubahan syarat ini hanya berlaku untuk taruna Akademi Militer untuk TNI AD.
Dirinya berharap aturan yang baru ini dapat lebih adil bagi seluruh calon taruna dan taruni di Indonesia.
”Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia, usia di sini masalahnya adalah undang-undang rekan sekalian. Undang-undang nomor 34 itu ada,” ujar Andika di kanal YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dikutip Selasa (27/9/2022).
Jenderal Andika juga meminta aturan baru itu dapat dipatuhi dan diterapkan dalam proses seleksi.
”Saya ingin nanti saya lihat ke sini semua untuk memastikan bahwa syarat-syarat yang memang sudah diatur itu dipatuhi semua. Kemudian kesehatan hadirkan untuk pengukur tinggi, di set untuk 160 (cm),” kata Andika. (put)
Load more