Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri belum memastikan kapan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum menentukan kapan jadwal sidang tersebut.
Meski demikian, dia menururkan perangkat sidang KKEP telah disetujui untuk menggelar persidangan.
"Perangk sidangnya sudah (disetujui,red)," ujar Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Irjen Dedi mengatakan pihaknya menunggu kepastian dari Kadiv Propam terkait pelaksanaan sidang KKEP tersebut.
Menurutnya, jika sudah ada informasi soal sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, pihaknya akan segera menyampaikan kepada publik.
"Soal kendala ditanyakan ke Kadiv Propam. Kalau sudah ada kepastian dari Kadiv Propam, saya sampaikan," jelasnya.
Adapun kendala yang terjadi, salah satunya ialah kesiapan saksi kunci menghadiri sidang.
Menurut Irjen Dedi, saksi kunci AKBP Arif Rachman masih menjalani penyembuhan pascaoperasi sehingga kehadirannya menentukan jalannya sidang.
"Kendalanya, ya, saksi kunci belum bisa hadir karena sakit, ya. Jadi, masih ada penyembuhan dulu," imbuhnya.(lpk/put)
Load more