Jakarta - Selain Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, eks KPK yang bergabung sebagai Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka dugaan kasus pembunuhan Brigadir J adalah Rasamala Aritonang.
Rasmala Aritonang pernah menempuh pendidikan Sarjana (S1) Fakultas Hukum di Universitas Udayana Bali. Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 Fakultas Hukum di Universitas Indonesia (UI).
Pria asal Sumatera Utara itu merupakan mantan pegawai KPK yang menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.
Rasamala mulai bergabung di KPK sejak tahun 2008. Ia kemudian diberhentikan pada tahun 2021 karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Setelah keluar dari KPK, ia bergabung ke firma hukum Visi Law Office yang dibangun oleh Febri Diansyah dan Donald Fariz.
Selama menjalankan karirnya di KPK, Rasamala pernah menjadi perwakilan KPK untuk mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Amerika Serikat.
Pada tahun 2018, Rasamala juga pernah diminta mendampingi lima pimpinan KPK bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membahas RUU KUHP.
Tim Penasehat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (ant)
Diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diperkuat dengan dua orang mantan pegawai KPK yakni Rasmala Aritonang dan Febri Diansyah.
Dengan bergabungnya kedua mantan pegawai KPK itu, maka tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terdiri dari empat orang yakni Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.
Rasmala Aritonang mengatakan bahwa tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan memberikan pembelaan yang fair (adil) sesuai prinsip peradilan kepada kliennya dalam menghadapi persidangan mendatang.
“Pak Ferdy dan bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” kata Rasmala saat dikonfirmasi di Jakarta.
Bergabungnya dua mantan pegawai KPK ini pun menjadi sorotan publik. Sementara Rasamala mengatakan alasannya bergabung menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati karena ada beberapa pertimbangan.
Selain akan menjanjikan pembelaan yang fair, Rasamala juga melihat berbagai aspek dalam perkara yang menarik perhatian publik tersebut.
"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala.
Pertimbangan kedua, lanjut Rasamala, karena adanya dinamika yang terjadi dalam kasus tersebut termasuk temuan dari Komnas HAM.
"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," kata Rasamala. (mg1/put)
Load more