Jakarta - Setelah bergabung jadi tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyadari bahwa tak mudah menjelaskan informasi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.
Hal itu ia sadari karena ada skenario awal yang telah dibuat hingga mempengaruhi kepercayaan publik terhadap kasus ini.
“Kami menyadari ada banyak yang pernah kecewa atau mungkin ada banyak yang pernah merasa dibohongi dengan adanya skenario, kami menyadari hal tersebut,” kata Febri.
Namun Febri berharapkan pada proses persidangan, majelis hakim dapat memeriksa, mengadili dan memutuskan secara objektif.
“Kita semua perlu mempercayakan proses dan hingga keputusannya,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua mantan pegawai KPK yakni Febri Diansyah Rasamala Aritonang tergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka dugaan kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Febri Diansyah merupakan kuasa hukum dari Putri Candrawathi sementara Rasamala Silitonga kuasa hukum dari Ferdy Sambo.
Dengan bergabungnya dua mantan pegawai KPK, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini terdiri dari empat orang yakni Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK dan Rasamala Aritonang.
Febri mengatakan bahwa mereka telah mempelajari 21 pokok-pokok perkara pada putusan pengadilan dalam kasus sejenis.
“Jadi kami betul-betul ingin melihat secara hukum bagaimana penerapan pasal tersebut. Selain juga kami mendalami dan menguji fakta-fakta yang ada tentu saja dalam porsi kami sebagai kuasa hukum atau sebagai advokat,” katanya.
Febri Cs juga mengaku telah berdiskusi dengan para ahli hukum dan psikolog. Semua itu dilakukan sebagai janjinya yang akan memberikan pembelaan yang fair (adil) sesuai prinsip peradilan, kepada kliennya dalam menghadapi persidangan mendatang.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/put)
Load more