Kendati demikian, jaksa penuntut umum hingga saat ini masih membiarkan Putri Candrawathi selaku tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bebas tanpa adanya penahanan.
Padahal berkas perkara Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan sebagaimana pasal 121 selama 20 hari, diperpanjang 40 hari oleh jaksa. Begitu juga (jaksa) penuntut umum berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 29 karena ancaman pidana diatas 9 tahun bisa diperpanjang 2x30. tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif," pungkasnya. (raa/put)
Load more