"Ini karena yang dirusak adalah barang elektronik bukti elektronik sehingga kami menyangka kan berdasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat nanti adalah UU ITE," lanjutnya.
Di sisi lain, pihak Kejagung RI turut serta telah menerima kelengkapan berkas perkara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," pungkasnya. (raa/put)
Load more