Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan kelengkapan berkas perkara tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana mengatakan terdapat 7 tersangka obstruction of justice yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
Tujuh tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.
"(Dinyatakan lengkap) 7 berkas perkara menyangkut kalau saya ikuti media itu diatur dalam KUHP pasal 221 dan 233" kata Fadil dalam konferensi persnya di Jampidum Kejagung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Fadil menuturkan bahwa berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice itu turut serta terdapat tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Sebab, para tersangka tersebut terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan kematian Brigadir J dengan menghilangkan barang bukti berupa jejak digital.
"Ini menyangkut UU ITE, undang-undang nomor 19 tahun 2016. Khususnya pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 UU ITE tersebut," kata Fadil.
"Ini karena yang dirusak adalah barang elektronik bukti elektronik sehingga kami menyangka kan berdasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat nanti adalah UU ITE," lanjutnya.
Di sisi lain, pihak Kejagung RI turut serta telah menerima kelengkapan berkas perkara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," pungkasnya. (raa/put)
Load more