Jakarta - Mantan Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan siap mendampingi hukum tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut dia, pilihannya masuk tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena keprofesionalannya dalam menjalankan profesi sebagai advokat.
Febri menjelaskan pengalaman kerja di KPK memengaruhi pilihannya dalam menentukan kasus yang ditanganinya, termasuk dalam menerima pekerjaan tersebut.
Sejak pengunduran dirinya sebagai juru bicara KPK pada 2020 lalu, Febri mengatakan menjadi advokat memiliki beberapa pilihan kasus yang ditentukan melalui kesadaran profesional.
"Misalnya, sudah cukup banyak tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang datang ke kami dan minta didampingi. Namun, kami bilang pilihan profesional kami pada saat itu sampai dengan saat ini, kami tidak bisa mendampingi," jelasnya.
Selain itu, Febri menuturkan kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini dipilihnya karena ingin memastikan pemenuhan hak-hak tersangka dan menjalani proses hukum yang objektif.
Dia memahami kepercayaan publik menurun karena terbongkarnya skenario palsu yang dibuat Ferdy Sambo mengenai kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Namun, apakah kami tidak punya ruang lagi untuk menyampaikan fakta-fakta yang benar?"imbuhnya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan P21 atau rampung oleh Kejaksaan Agung. (lpk/put)
Load more