Pemprov DKI Jakarta perlu mempertimbangkan banyak pihak agar tidak ada yang dirugikan dari usulan kebijakan pengaturan jam kerja ini. Seperti mempertimbangkan pihak perusahaan, pemilik gedung, hingga pengguna transportasi umum.
Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pakar menghasilkan beberapa respons kontra dengan pertimbangan, dampak apa yang akan dirasakan masyarakat apabila kebijakan ini diberlakukan.
"Bukan tidak mungkin setelah ditetapkan perubahan malah yang terkena dampak itu yang menggunakan transportasi umum karena yang seharusnya kita atur bukan distribusi jumlah kendaraan ke jam-jam yang tidak padat, tetapi bagaimana mengatur mobilitas orang agar lebih efisien," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo, Rabu (31/8/2022) lalu.
Sebelum kebijakan ini diresmikan, Syafrin mengatakan perlu adanya uji publik terlebih dahulu guna melihat bagaimana reaksi masyarakat apabila pengaturan jam kerja diberlakukan.
"Ini yang terus berkembang, jadi kita tampung dengan melakukan uji publik dengan rekan asosiasi, pemilik gedung, dan lain-lain. Karena konsekuensinya mereka harus mengatur pola kerja ini," tuturnya.
Syafrin kembali menegaskan bahwa uji publik ini perlu melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Pusat (Pempus) untuk mempertimbangkan keuntungan dan kerugian yang akan terjadi.
Peraturan jam kerja sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam seminggu waktu kerja yang dibutuhkan sebanyak 37 jam, dengan catatan setiap daerah memiliki kebijakan berbeda-beda.
Load more