Adanya Pergub baru ini, kini masyarakat diperbolehkan untuk membangun rumah lebih dari dua lantai guna menghemat lahan dan minat masyarakat untuk tinggal di dalam kota tinggi.
Diketahui, Pergub RDTR yang baru diterbitkan ini menggantikan regulasi lama yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ); rumah tinggal dilarang lebih dari tiga lantai. Sebab, bangunan lebih dari 3 lantai diperkenankan pada ruko, wisma, dan sejenisnya.
Sementara Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030, belum direvisi. Sehingga nantinya perlu ada penyesuaian ketika Anies membuat kebijakan membangun rumah 4 lantai. (agr/act)
Load more