“Ini yang sebenarnya bagi kami agak kesulitan sehingga kita nggak akan bisa menetapkan zonanya itu secara detail pada saat ini. Artinya peluangnya saja belum ada begitu. Ini sebetulnya banyak yang belum berwujud,” ujarnya.
Heru mengatakan apabila pengarahan Pulau G ini telah memiliki wujud, pihaknya pasti akan menetapkan sesuai arahan.
Pembentukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan.
Sebagai informasi, arahan Pulau G untuk permukiman tercantum dalam Pasal 192 Nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. (agr/nsi)
Load more