Jakarta - Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto klarifikasi terkait pemberitaan adanya pengarahan Pulau G sebagai kawasan permukiman.
Sehingga, Pulau G belum dapat diperuntukkan sebagai kawasan permukiman.
“Pulau G itu masih zona ambang. Ini memang ada di dalam ketentuan. Prinsipnya itu di rencana detail. Namun, manakala sudah ada garis atau kebijakannya baru bisa kita tuangkan sebenarnya,” jelas Heru saat dihubungi media, Kamis (29/9/2022).
Dia menegaskan bahwa pengarahan Pulau G sebagai kawasan permukiman perlu dilakukan pengkajian mendalam terlebih dahulu dan ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum ditetapkan hingga saat ini.
“Manakala belum ada, maka belum bisa. Lalu melalui metode apa? Pengkajian. Ini nanti akan dituangkan ke Perda RTRW sebagai arahan,” tuturnya.
Heru mengungkapkan kondisi Pulau G belum memiliki wujud sehingga belum bisa dikatakan sebagai kawasan permukiman, hanya sebatas pengarahan.
“Ini yang sebenarnya bagi kami agak kesulitan sehingga kita nggak akan bisa menetapkan zonanya itu secara detail pada saat ini. Artinya peluangnya saja belum ada begitu. Ini sebetulnya banyak yang belum berwujud,” ujarnya.
Heru mengatakan apabila pengarahan Pulau G ini telah memiliki wujud, pihaknya pasti akan menetapkan sesuai arahan.
Pembentukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan.
Sebagai informasi, arahan Pulau G untuk permukiman tercantum dalam Pasal 192 Nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. (agr/nsi)
Load more