Sedangkan jadwal penyaluran BSU tahap 2 yaitu mulai hari Selasa, 7 September 2022. Disalurkan ke 1.357 penerima yang terdiri dari buruh atau pekerja.
1. Syarat Penerima BSU Rp 600.000
Warga Negara Indonesia (WNI)
Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
Bukan PNS, TNI dan Polri
Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
2. Langkah Pengecekan Sebagai Penerima BSU
-Kunjungi website kemnaker.go.id (KLIK DI SINI)
-Daftar Akun (Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda)
-Login kedalam akun Anda.
-Lengkapi Profil (Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.)
-Cek Notifikasi (Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti gambar berikut)
Selanjutnya BSU tahap 3 dicairkan melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang bekerja di wilayah Aceh), serta PT Pos Indonesia.
Sebagaimana diketahui, BSU diberikan dalam rangkan kenaikan harga BBM, kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Load more