10. Sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu
12. Melanggar bahu jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas
(act)
Load more