Diketahui, Putri pada Kamis (1/9) mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan kurang stabil. Ia dikenakan wajib lapor dua minggu sekali.
Hari ini Putri dijadwalkan untuk menjalani wajib lapor sebelum dilimpahkan tahap II ke kejaksaan. Adapun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada pihak kejaksaan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kembali Luput dari Sorotan Media
Arman Hanis, penasihat hukum Putri Candrawathi menyebutkan, kliennya sudah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalankan wajib lapor sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat.
Hal itu disampaikan Arman saat tiba di lobi Gedung Bareskrim, Mabes Polri pada pukul 10.32 WIB. Arman tiba bersama tim kuasa hukum. Namun, tidak terlihat sosok Febri Diansyah datang bersama. Untuk kesekian kalinya Putri Candrawathi luput dari sorotan media saat berada di Gedung Bareskrim Polri.
Hanya penasihat hukum yang terpantau kamera ketika tiba dan keluar dari Gedung Bareskrim. Arman mengaku kliennya sudah tiba dan berada di dalam Gedung Bareskrim untuk menjalani wajib lapor.
"Hari ini agendanya wajib lapor di Bareskrim. Ibu PC udah di dalam dari pagi," kata Arman.
Arman enggan memberikan keterangan lebih terkait dengan agenda kliennya di Bareskrim Polri. Penasihat hukum PC ini memberikan keterangan sambil berlalu menuju lift Gedung Bareskrim Polri.
Ia juga enggan memberitahukan lewat pintu mana Putri Candrawathi masuk Gedung Bareskrim Polri. Meskipun hampir semua akses masuk gedung telah dikuasai oleh media, lagi-lagi Putri luput dari sorotan.
Satu-satunya akses yang tidak bisa dilalui media adalah lantai dasar Gedung Bareskrim yang dapat diakses internal Polri yang bisa terhubung dengan ruang pemeriksaan dan ruang tahanan Bareskrim Polri.
Load more